Status Darurat Virus Corona Ditetapkan Hingga 29 Mei 2020

DKI Jakarta berstatus tanggap darurat

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan bahwa Kepala BNPB Doni Monardo mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19. Status tersebut berlaku dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.

Agus juga menjelaskan, lembaganya menunggu untuk daerah atau wilayah lain mengeluarkan status darurat. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kepada seluruh kepala daerah agar menentukan status keadaan darurat.

"Satu siaga darurat dan dua tanggap darurat, untuk siaga darurat mungkin (daerah) yang belum ada kasusnya untuk jaga-jaga, kemudian untuk tanggap darurat yang sudah banyak positifnya seperti DKI Jakarta," ujarnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa (17/3).

Namun, kata Agus, penentuan status darurat tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yaitu Doni Monardo yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Naik Jadi 172

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya