Polisi Minta Rizieq Shihab Datang ke Polda Metro Pukul 10.00 Pagi Ini 

Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Hari ini, Selasa 1 Desember 2020, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diminta untuk memenuhi panggilan kepolisian. Hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara yang digelarnya beberapa waktu lalu.

Surat panggilan untuk Rizieq diserahkan secara langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya ke kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu 29 November 2020.

"Mengantar surat pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa (1/12/2020)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu.

Baca Juga: Rizieq Shihab Diminta Jujur soal Hasil Tes Swab demi Orang Banyak

1. Rizieq diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB sebagai saksi

Polisi Minta Rizieq Shihab Datang ke Polda Metro Pukul 10.00 Pagi Ini (Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, penyidik Subdit Kamneg meminta Rizieq untuk datang pukul 10.00 WIB pagi.

Dalam undangan itu disebutkan, Rizieq dipanggil sebagai saksi terkait dugaan peristiwa tindak pidana. Dia diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19 karena menyebabkan kerumunan.

2. Penyidik sempat diadang oleh beberapa anggota FPI dan LPI saat ingin menyerahkan surat panggilan

Polisi Minta Rizieq Shihab Datang ke Polda Metro Pukul 10.00 Pagi Ini Suasana penjemputan Rizieq Shihab di sekitar bandara Soekarno-Hatta (Front TV)

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang datang ke kediaman Rizieq, sempat diadang oleh belasan simpatisan FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI).

Sehingga, pada akhirnya hanya tiga personel Korps Bhayangkara yang masuk ke rumah Rizieq untuk menyampaikan surat.

3. Rizieq sebelumnya sudah kena denda Rp50 juta

Polisi Minta Rizieq Shihab Datang ke Polda Metro Pukul 10.00 Pagi Ini Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Untuk diketahui, Rizieq Shihab disebut melanggar protokol kesehatan dalam acara akad nikah putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab dengan Muhammad Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, dan pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf Tebet karena menimbulkan kerumunan.

Sebelumnya terkait pelanggaran itu, Rizieq Shihab sudah dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta. Pihak FPI menyebutkan telah membayar denda itu.

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya