Ini Beda Pers dan Content Creator Medsos Menurut Ahli Hukum Pers

Menjadi pers itu tidak sembarangan

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pers Wina Armada mengatakan bahwa terdapat perbedaan peran di antara pers dan content creator di media sosial. Perbedaan tersebut tercantum pada Pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran," ujarnya dalam acara Fenomena Baru Digital dalam Kacamata UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik oleh YouTube Dewan Pers, Kamis (15/4/2021).

1. Menjadi pers itu tidak sembarangan

Ini Beda Pers dan Content Creator Medsos Menurut Ahli Hukum PersANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Wina mengatakan, peranan pers tersebut belum tentu ada pada media sosial dan media digital. Sehingga, apabila sesuatu unsur ingin dianggap sebagai pers, maka unsur itu harus memenuhi peranan tersebut sebagai salah satu pertimbangan

"Jadi pertimbangan, gak bisa sembarangan pokoknya sudah memenuhi semua (peranan) maka dia menjadi pers," katanya.

Baca Juga: YouTuber Dipenjara Gegara Konten, Pakar: UU ITE Harusnya Bukan Ancaman

2. Pers memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi

Ini Beda Pers dan Content Creator Medsos Menurut Ahli Hukum PersGedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Selain itu, pers juga memiliki beberapa kewajiban. Di antaranya yaitu:

1. Mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
2. Menghormati norma agama, kesusilaan dan asas praduga tidak bersalah
3. Melayani hak jawab dan hak koreksi
4. Memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
5. Berbadan hukum
6. Mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka

3. Pers bisa menggunakan medium apapun, asal memenuhi syarat

Ini Beda Pers dan Content Creator Medsos Menurut Ahli Hukum PersIlustrasi Jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Selanjutnya, Wina juga menjelaskan bahwa UU Pers merupakan UU yang paling futuristik. Sebab, UU pers memandang ke depan. Misalnya saja seperti penggunaan medium pers yang luas.

"Mau pake medium apa saja, ya boleh saja, gak masalah untuk UU Pers, sepanjang memenuhi syarat, medium bukan persoalan," katanya.

"Tapi tidak semua televisi, tidak semua radio adalah pers, tidak semua cetak adalah pers. Sama, tidak semua digital, tidak semua online, tidak semua cyber adalah pers. Tapi bisa menjadi pers kalau memenuhi syarat," lanjutnya.

4. Wina berharap ada perubahan badan hukum untuk pers

Ini Beda Pers dan Content Creator Medsos Menurut Ahli Hukum PersIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Wina menekankan, hal yang perlu dipikirkan saat ini yaitu pers harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Ia berharap dengan adanya teknologi komunikasi yang berkembang, ketentuan itu bisa diubah.

"Udah berbadan hukum aja dan hukumnya kan ada berbadan hukum perkumpulan dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Kebebasan Pers Melemah, Bagaimana Peran UU Pers Sekarang Ini?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya