Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembayaran dengan Visa contactless di sebuah tempat (Dok. Visa)

Bandung, IDN Times – Visa dan perusahaan fintech OnlinePajak menjajaki kerja sama untuk memudahkan akses pembayaran tagihan dan pajak untuk masyarakat pemegang kartu kredit Visa. Solusi inovatif tersebut termasuk untuk urusan transaksi dan pembayaran business to business (B2B).

Kolaborasi ini menghadirkan inovasi untuk sistem pembayaran yang kian terdigitalisasi. Melalui fitur ini, nantinya pemilik bisnis dan konsumen dapat melakukan pembayaran tagihan dan pajak menggunakan metode pembayaran kartu kredit Visa.

Pengguna juga dapat mengirimkan permintaan pembayaran dari pelanggan mereka, sehingga dapat memiliki kendali lebih baik atas arus kas mereka.

1. Ada masa tenggah 59 hari tanpa bunga

pixabay.com/Mohammed Hassan

Riko Abdurrahman, Presiden Direktur Visa Indonesia mengatakan jika perusahaannya menyadari bahwa kunci dari masa depan inovasi pembayaran adalah kemampuan berkolaborasi dengan pemain yang menghadirkan solusi dan kemampuan khusus dalam ekosistem pembayaran, seperti OnlinePajak.

“Bersama-sama, kami menghadirkan solusi layanan pembayaran digital baru yang meringankan beban pemilik bisnis dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka,” kata Riko, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (22/9/2023).

Visa, kata Riko, memahami tantangan yang dihadapi bisnis di era pascapandemi ini. Melalui OnlinePajak, Visa memberikan jalan keluar untuk pengelolaan arus kas dan transaksi bisnis yang tidak teratur, yang sering ditemui para pengusaha.

Pada aplikasi OnlinePajak, konsumen dapat menggunakan kartu kredit Visa yang memberikan masa tenggang hingga 59 hari tanpa bunga, sehingga mengurangi denda jika terlambat atau tertunda pembayarannya.

2. Layanan dipandang bisa tingkatkan operasional bisnis dari pengguna

Editorial Team

Tonton lebih seru di