Bandung, IDN Times – Pemerintah resmi melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunia (BLT) kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), setelah sempat digelar tahun lalu selama masa pandemik COVID-19. Angka bantuan ini bahkan mencapai Rp1,2 juta per pengusaha.
Persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM ini antara lain ialah memiliki usaha berskala mikro; warga negara Indonesia (WNI); dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Tahap awal bantuan ini akan diberikan pada 9,8 juta UMKM di Indonesia, merujuk data pemerintah.
Namun, bagaimana sebenarnya efektivitas dari bantuan serupa yang dicairkan tahun lalu? Pasalnya, program pemerintah ini sering kena kritik karena dinilai tak dapat menyasar lebih strategis para pelaku UMKM di seluruh penjuru Indonesia.