Bandung, IDN Times - Logo halal yang ada dalam kemasan makanan atau minuman saat ini merupakan hal penting bagi konsumen. Cap halal dalam produk ini bisa didapat setelah pelaku usaha melakukan sertifikasi yang dilakukan oleh majelis ulama indonesia (MUI) atau lembaga lain yang memang mendapat penugasan.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul mengatakan, Indonesia merupakan negara mayoritas pemeluk agama Islam. Dengan demikian makanan yang dianggap halal oleh sebuah lembaga menjadi penting sebagai bentuk kepastian mereka tidak makan atau minum produk non-halal.
Untuk memudahkan produsen menjual produknya secara baik, Pemprov Jabar pun memfasilitasi pelaku usaha baik yang berkecimpung dalam usaha kecil menengah (UKM) maupun industri kecil menengah (IKM).
"Oleh karena itu, hal ini (sertifikat halal) adalah tanggung jawab kami sebagai pemerintah untuk mensertifikasi halal produk IKM bekerja sama dengan MUI yang mempunyai legalitas," ujar Uu melalui siaran pers, Selasa (23/7).