Bandung, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja! Kolaborasi ini dalam penyediaan tanda tangan elektronik dan e-Meterai bagi perusahaan fintech pendanaan bersama yang menjadi anggota AFPI. Acara penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Hotel Mulia Senayan, Jakarta pada hari Rabu, 10 Agustus 2022.
Sebagai salah satu komitmen TékenAja! untuk berkontribusi pada industri jasa keuangan
guna menghadirkan ekosistem yang aman. TékenAja! membangun gateway server untuk
AFPI yang didedikasikan khusus untuk digunakan seluruh anggotanya.
Sehingga proses penandatanganan perjanjian peminjaman antara platform anggota AFPI dengan masyarakat bisa dilakukan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik yang berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO). Selain itu, tandatangan elektronik ini juga diakui pengadilan dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
CEO TékenAja! Alwin Jabarti K mengatakan, dengan adanya kerja sama
ini masyarakat akan melalui proses electronic know your customer (e-KYC) yang sesuai
dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE 19/ 2016), Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 (PP 71/ 2019) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 23 tahun 2019 (POJK 23/ 2019).
"Dengan proses e-KYC tanda tangan elektronik yang baik, solusi TékenAja! bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis(11/8/2022).