Bandung, IDN Times - Selama ini masyarakat mengenal pengelolaan penerimaan Pendapatan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar hanya berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun ternyata, selain PKB dan BBNKB ada jenis pajak lain yang dikelola provinsi yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.
Menurut Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A., ada dua jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu Pajak Pusat dan Pajak daerah.
“Namun jenis pajak tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah),” kata Hening, Senin(15/11/2021).