Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia membutuhkan kajian ilmiah untuk memberikan izin pemasaran terhadap produk tembakau alternatif. Sejumlah negara telah melakukan berbagai kajian ilmiah untuk memberikan jaminan terhadap produk tersebut.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat melalui Badan Pengawas Obat Makanan Amerika Serikat (U.S. FDA) yang mengatur produk tembakau alternatif sehingga bisa beredar di pasaran secara komprehensif.
Berbagai tahapan termasuk pengujian ilmiah terhadap produk harus dilalui pelaku industri untuk mendapatkan izin edar sebelum produknya bisa dipasarkan secara legal di Amerika Serikat.
Hal tersebut dipaparkan Direktur U.S. FDA Pusat Produk Tembakau, Mitch Zeller, dalam perhelatan Global Tobacco Nicotine Forum (GTNF) 2020 yang diselenggarakan secara daring dari 21-24 September.