Bandung, IDN Times - Perusahaan Artificial Intelligence asal Indonesia, PT Verihubs Inteligensia Nusantara atau kerap dikenal Verihubs, telah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada klaster Authentication di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Maret 2023.
Berdasarkan POJK No.13/POJK.02/2018, tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
CEO Verihubs, Rick Firnando menyampaikan bahwa pihaknya memfasilitasi authentication untuk mendukung kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan sistem keuangan berbasis hak kekayaan intelektual dapat digunakan sebagai jaminan utang baik bagi bank maupun lembaga keuangan lainnya. Hal ini didasari pada peningkatan pemanfaatan platform digital sejak pandemi hingga saat ini yang dilakukan oleh para pelaku pada sektor ekonomi kreatif. Disamping itu kontribusi ekonomi kreatif juga memberikan dampak yang
cukup baik terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.
“Tahun 2023 ini menjadi permulaan yang berkesan bagi kami karena berhasil tercatat di OJK. Hal ini membuka peluang bagi kami untuk bisa memberikan solusi terbaik untuk klien khususnya di Lembaga Jasa Keuangan (LJK), multifinance, P2P lending, dan industri jasa keuangan lainnya yang memiliki platform digital” tambah Rick Firnando.