Bandung, IDN Times - Upaya memperkuat keamanan transaksi digital di sektor perdagangan berjangka komoditi semakin nyata seiring berjalannya waktu. Setidaknya, hal itu yang dibahas tuntas oleh Privy dalam acara Regtech Talk: Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Industri Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kegiatan tersebut berlangsung di The Ritz-Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (23/9/2025), diselenggarakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesia Regtech & Legaltech Association (IRLA).
Lebih dari seratus peserta menghadiri kegiatan ini mulai dari regulator, asosiasi perdagangan berjangka komoditi (Aspebtindo), Perkumpulan Pedagang Emas Indonesia (PPEDI), pelaku industri, hingga praktisi teknologi.
Industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia mencatat pertumbuhan signifikan. Data 2024 menunjukkan nilai transaksi mencapai Rp33.214,89 triliun, tumbuh 29,34 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada Januari–Juli 2025, volume transaksi PBK bahkan sudah mencapai 8,18 juta lot dengan lebih dari 125.000 nasabah aktif.
Namun, di balik laju pertumbuhan tersebut, tantangan besar tetap membayangi. Bappebti mencatat lebih dari 1.046 domain PBK ilegal diblokir sepanjang 2024.
Sementara itu, OJK melaporkan 238.552 kasus fraud dengan kerugian hingga Rp4,8 triliun dalam periode November 2024–Agustus 2025.