Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Povinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini. Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan COVID-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp4 triliun.
Untuk DKI Jakarta, naiknya defisit disebabkan oleh turunnya PAD dan adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Melalui pinjaman daerah, Pemprov DKI mengajukan usulan pinjaman yaitu sebesar Rp4,5 triliun (tahun 2020) dan Rp8 triliun (tahun 2021).
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olah raga.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp1,9 triliun (tahun 2020) dan Rp2,01 triliun (tahun 2021). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di antaranya infrastruktur sosial seperti rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan dan infrastruktur logistik seperti jalan atau jembatan provinsi dan kabupaten atau kota.
Selain itu juga pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah/rutilahu (MBR), penataan kawasan khusus seperti alun-alun, destinasi wisata, creative center, serta infrastruktur lingkungan seperi irigasi dan drainase.