Bandung, IDN Times - Pemerintah berencana menerapkan pembebasan pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja di sektor padat karya yang bergaji di bawah Rp10 juta per bulan. Pembebasan ini bakal diterapkan mulai tahun 2025 guna menjaga daya beli di tengah kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai).
Dengan aturan tersebut maka nantinya hanya pekerja yang selama ini bekerja di industri besar dan sedang dengan minimal mempekerjakan 200 orang baru bisa mendapatkan potongan tersebut. Sedangkan perusahaan yang pekerjanya di bawah 200 orang maka mereka tidak bisa mendapatkan pembebasan pajak tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statisik (BPS) terakhir pada 2022 setidaknya ada 1.901.198 jumlah tenaga kerja di industri besar/sedang. Dari data tersebut jumlah industri yang menyerap paling banyak pekerja ada di Kabupaten Bekasi dengan 445.951 orang. Setelah itu ada Kabupaten Bogor 217.879 orang, Kabupaten Bandung 195.750 orang, Karawang 157.845 orang, dan Kota Cimahi 82.395 orang.
Sementara daerah paling sedikit pekerja di sektor industri besar/sedang ada di Pangandaran dengan 945 orang, Kota Sukabumi 2.342 orang, Kota Banjar 4.189 orang, dan Kabupaten Tasikmalaya 4.185.
Masih berdasarkan data BPS Jabar, jumlah penduduk yang bekerja di Jawa Barat pada 2022 adalah 23,45 juta orang. Namun, pada tahun tersebut pekerja formal yang tercatat hanya mencapai 10,65 juta orang, sedangkan sisanya adalah pekerja informal yang angkanya mencapai 12,81 juta.
Di balik langkah pemerintah memberikan pembebasan PPh 21 untuk pekerja sektor paday karya, banyak pekerja yang juga berharap bisa mendapatkan pembebasan tersebut karena gajinya masih berada di bawah 10 juta. Salah satunya adalah Setia, wanita 32 tahun yang bekerja di Bandung ini merasa tidak adil ketika pemerintah hanya memberikan potongan untuk sektor padat karya.
"Gaji saya masih di bawah 10 juta, kantor saya juga orangnya hanya sedikit, jadi tidak bisa dapat pembebasan potongan dong? Harusnya ya sama saja dapat, kan gajinya sama belum tinggi," ujar Setia saat berbincang dengan IDN Times, Kamis (26/12/2024).
Sebagai perempuan yang sudah menikah dan punya satu anak, memang selama ini dia mendapatkan potongan gaji tanpa tanggungan. Potongan gaji PPh21 per bulan bisa di atas Rp100 ribu. Uang sebesar ini jelas akan cukup bermanfaat ketika pemerintah juga memberikan pembebasan kepada seluruh pekerja yang gajinya di bawah Rp10 juta, termasuk dirinya.
"Ya lumayan kan buat tambah-tambah kan kalau nanti PPN jadi naik semua barang jelas naik juga harganya," kata dia.