Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250813_160959.jpg
Suasana pusat alun-alun Pati pasca kerusuhan demo kantor bupati. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Penyesuaian tarif PBB-P2 tidak sebesar yang dibicarakan, pemerintah kota mengacu pada delapan opsi tarif yang direkomendasikan Kemendagri.

  • Kelompok masyarakat protes karena kenaikan tarif PBB-P2 dirasakan signifikan, mereka menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah kota.

  • Pemkot Cirebon memberlakukan program relaksasi pembayaran pajak dengan skema potongan hingga 20 persen untuk warga yang membayar lebih awal, dan menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp70,42 miliar tahun ini.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kota Cirebon memastikan kabar tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1.000 persen tidak sesuai fakta. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan penyesuaian memang terjadi, tetapi angkanya jauh dari yang dibicarakan di ruang publik.

“Tidak benar. Ada kenaikan, tapi tidak sebesar itu,” ujar Edo di Kota Cirebon, Kamis (14/9/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif bukanlah inisiatif mendadak. Aturan tersebut telah disusun pada 2024 ketika Kota Cirebon masih dipimpin penjabat wali kota, lalu dilegalkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Edo mengaku telah mempelajari kebijakan itu secara mendalam. Bahkan, sebulan terakhir, pihaknya menggelar pembahasan internal untuk menemukan skema baru yang tidak membebani warga.

"Minggu ini, mudah-mudahan sudah ada rumusannya. Prinsipnya, kami ingin hasil yang selaras dengan aspirasi masyarakat,” katanya.

1. Acuan Kemendagri dan rencana penyesuaian

Income tax, Calculator, Accounting image. Free for use.

Wali kota memaparkan, pemerintah kota mengacu pada delapan opsi tarif PBB-P2 yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri. Dari opsi tersebut, dilakukan penyesuaian sesuai kondisi daerah, sehingga nominal yang dikenakan kepada warga bisa bervariasi.

Proses evaluasi kebijakan, menurut Edo, masih berjalan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan angka jika hasil kajian di lapangan mengindikasikan beban masyarakat terlalu besar.

"Kami sangat terbuka untuk mendengar masukan dari semua pihak,” ujarnya.

Pemerintah kota juga membuka ruang dialog secara resmi melalui audiensi dengan warga terdampak. Edo menegaskan setiap masukan akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. “Kami ingin solusi yang berkeadilan,” tegasnya.

2. Keluhan warga dan empat tuntutan

Tax (https://unsplash.com/photos/black-android-smartphone-near-ballpoint-pen-tax-withholding-certificate-on-top-of-white-folder-M98NRBuzbpc)

Sementara itu, protes muncul dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon. Mereka menilai tarif baru PBB-P2 memberatkan dan dirasakan naik signifikan.

Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati, menyebut kenaikan berkisar antara 100–200 persen, bahkan ada warga yang mengaku menerima tagihan hingga 1.000 persen lebih tinggi dibanding tahun lalu.

“Kondisi ini tentu menambah tekanan ekonomi,” kata Hetta.

Paguyuban menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah kota: membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, mengembalikan tarif PBB-P2 ke nilai tahun 2023, memastikan tanggung jawab pejabat terkait, dan mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru di luar pajak.

Sebagai pembanding, Hetta menyinggung langkah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat menaikkan tarif PBB 250 persen, namun akhirnya membatalkannya setelah menerima masukan dari masyarakat.

Kelompok ini memberi tenggat waktu satu bulan kepada wali kota untuk merespons aspirasi mereka. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan siap melaksanakan aksi unjuk rasa lanjutan.

3. Skema potongan dan target pajak 2025

Ilustrasi tax (crhome/monitor indonesia

Di tengah polemik, Pemkot Cirebon telah menjalankan program relaksasi pembayaran sejak Februari 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara menjelaskan, warga yang membayar pajak lebih awal akan mendapat potongan khusus.

Potongan 20 persen diberikan untuk pembayaran antara 13 Februari–30 April, potongan 15 persen untuk periode 1 Mei–30 Juni, dan potongan 10 persen bagi pembayaran 1 Juli–30 September 2025.

BPKPD menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp70,42 miliar dari potensi Rp75,89 miliar, dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan mencapai 86.081 lembar. Dari total pajak daerah yang diproyeksikan Rp384,66 miliar, kontribusi PBB-P2 diestimasi mencapai 18,30 persen.

Mastara menambahkan, kepatuhan membayar pajak akan berdampak langsung pada pendanaan pembangunan dan layanan publik. “PBB-P2 merupakan salah satu pilar penting PAD kita,” ujarnya.

Editorial Team