Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kota Cirebon memastikan kabar tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1.000 persen tidak sesuai fakta. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan penyesuaian memang terjadi, tetapi angkanya jauh dari yang dibicarakan di ruang publik.
“Tidak benar. Ada kenaikan, tapi tidak sebesar itu,” ujar Edo di Kota Cirebon, Kamis (14/9/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif bukanlah inisiatif mendadak. Aturan tersebut telah disusun pada 2024 ketika Kota Cirebon masih dipimpin penjabat wali kota, lalu dilegalkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Edo mengaku telah mempelajari kebijakan itu secara mendalam. Bahkan, sebulan terakhir, pihaknya menggelar pembahasan internal untuk menemukan skema baru yang tidak membebani warga.
"Minggu ini, mudah-mudahan sudah ada rumusannya. Prinsipnya, kami ingin hasil yang selaras dengan aspirasi masyarakat,” katanya.