Bandung, IDN Times - Bittime, salah satu layanan pertukaran aset kripto, mulai beroperasi di Indonesia. Bittime mendapatkan lisensi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), memberikan akses kepada investor kripto di Indonesia untuk melakukan perdagangan terhadap aset kripto lainnya.
Kehadiran Bittime di negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara ini mengungkapkan minat dan komitmen terhadap Indonesia. Dengan langkah ini, Bittime ingin menjelajahi lebih banyak potensi pasar yang belum tersentuh di Indonesia dengan platform pertukaran kripto yang mudah, aman, dan terpercaya.
“Dengan potensi pasar yang luas dan berkembang pesat, kami pun hadir di tengah masyarakat yang ingin mengetahui lebih banyak tentang aset kripto. Kami menawarkan aplikasi jual beli aset kripto yang aman, mudah untuk digunakan, dan bisa bertransaksi di mana saja dan kapan saja,” ujar Fransiskus Bupu Awa Du’a, Product Manager Bittime, Senin (5/12/2022).
“Kami menyambut semua orang yang ingin mulai berinvestasi aset kripto dan menjadi bagian dari Bittime,” tuturnya.