Bandung, IDN Times - Masyarakat yang saat ini menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan di perbankan diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga dan imbal balik yang tinggi. Tawaran yang diberikan perusahaan keuangan bisa jadi tidak sesuai dengan syarat penajminan simpanan yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Karena jika perhitungan bunga serta cashback yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS," kata Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon dalam sebuah diskusi, Jumat (26/3/2021).
Haydin menuturkan, LPS memang tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati antara pihak bank dengan nasabahnya namun jika nasabah ingin simpanannya dijamin keamanannya oleh LPS, harus mengikuti syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
"Kami tidak mengatur besar simpanan nasabah. Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab masing-masing," katanya.
