Bandung, IDN Times — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam memperkuat stabilitas industri asuransi melalui dukungan penuh terhadap implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang saat ini tengah dalam tahap perumusan bersama pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut disampaikan Direktur Group Pemeriksaan Asuransi LPS, Dhanang Hartanto di sela kegiatan Media Gathering dengan tema "Literasi Menabung dan Berasuransi" di Kota Bandung, Sabtu(29/11/2025).
Dhanang menekankan bahwa desain penjaminan polis nantinya perlu mengikuti prinsip level playing field, yakni kesetaraan dengan skema penjaminan pada sektor perbankan yang selama ini sudah berjalan efektif dalam melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Pada intinya level playing field-nya harusnya sama dengan perbankan. Nanti pemerintah, OJK, dan LPS yang akan merumuskan nilai jaminannya,” ungkap Dhanang.
Ia menjelaskan bahwa perumusan besaran penjaminan polis tidak hanya mempertimbangkan pengalaman negara lain, tetapi juga kondisi spesifik industri asuransi di Indonesia. Dari hasil kajian best practice global, sejumlah negara baru menetapkan batas maksimal penjaminan namun belum menyentuh aspek implementasi usaha secara lebih detail.
“Di best practice negara lain itu baru sebatas batas maksimal, belum sampai pembahasan usaha dan sebagainya,” tambahnya.
