Bandung, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) karena tidak kooperatif. Tindakan hukum ini dilakukan sesuai dengan kewenangan dan mandat dengan dibantu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung.
“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dalam keterangan resminya yang diterima IDN Times, Jumat (1/7/2022).