Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menyusun panduan manajemen risiko terkait perubahan iklim. Panduan tersebut ke depannya akan mewajibkan semua pelaku sektor jasa keuangan untuk memiliki pedoman internal dan business plan, terkait dengan pelaksanaan dari berbagai kebijakan keuangan yang bersifat berkelanjutan.
“OJK akan memasukkan risk management on climate change ini sebagai salah satu basis dalam pengawasan lembaga keuangan dan perbankan,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, dalam acara webinar Katadata SAFE Forum 2021, Kamis (26/8/2021).