Kemendag Siapkan Aturan Baru, Bea Impor Barang Bisa Sampai 200 Persen

Bandung, IDN Times - Polemik impor barang yang makin membanjiri Indonesia mendapat respons dari para pelaku usaha dalam negeri. Mereka meminta pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengatur kemudahan impor agar barang produksi dari produsen lokal bisa diserap masyarakat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang bakal mengatur bea impor sejumlah produk. Harapannya impor barang yang sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri tidak membanjiri Indonesia.
"(aturan) Bea masuk ini satu dua hari akan kita selesaikan. Ada (barang impor) bisa dikenakan 100 persen, ada yang 150 persen, ada juga yang 200 persen," ujar Zulkifli ditemui di Bandung, Jumat (28/6/2024).
1. Lindungi produk TPT hingga keramik
Dia belum bisa menjabarkan lebih detail mengenai produk apa saja yang nantinya diharuskan membayar bea masuk tinggi. Namun, beberapa produk yang memang sekarang sangat banyak masuk ke Indonesia seperti kosmetik, alas kaki, pakaian, tekstil dan produk tekstil (TPT), hingga keramik.
Disingung kapan aturan ini ditetap akan, Zulhas sebut akan diterapkan dalam waktu dekat atau sepekan mendatang.
“Saya sudah bikin surat, lagi sempurnakan aturan, mudah-mudahan Minggu depan sudah selesai,” tuturnya.