Bandung, IDN Times - Peminjaman uang melalui perusahaan financial technologi (teknologi finansial) saat ini berkembang pesat. Kemudahan tata cara peminjaman dengan tenor panjang dan bunga kecil membuat masyarakat makin meminati kemudahan tersebut.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat tidak terlena dengan kemudahan peminjaman yang diberikan perusahaan fintech. Musababnya, masih banyak perusahaan yang belum berizin dari OJK. Dengan demikian, perusahaan tersebut justru bisa memberikan kerugian kepada masyarakat yang meminjam uang.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, hingga awal Oktober 2019 kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, di mana perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK.
“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam melalui siaran pers, Selasa (8/10).