Cirebon, IDN Times - Pengembang properti di wilayah Cirebon mengeluhkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara izin pembangunan perumahan.
Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu dinilai memunculkan ketidakpastian usaha, terutama bagi pengembang yang tengah memproses perizinan maupun menyiapkan proyek hunian baru.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon Gunadi mengatakan, kebijakan tersebut memang lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap meningkatnya risiko bencana alam di sejumlah daerah.
Namun, dalam praktiknya, surat edaran tersebut memicu penafsiran beragam di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, yang berujung pada tersendatnya proses perizinan perumahan.
“Di lapangan, kebijakan ini seperti diterjemahkan sebagai penghentian total izin perumahan. Padahal substansinya bukan larangan menyeluruh,” kata Gunadi, Jumat (23/1/2026).
