Bandung, IDN Times – Kabar gembira buat pelaku usaha ternak ayam. Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Mengeri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020, dengan membuat harga acuan ayam hidup agar dapat bergerak dinamis mengikuti biaya produksi.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, aturan baru itu bakal meringankan beban produsen. Pasalnya, dengan adanya revisi ini maka harga acuan bisa mengantisipasi kenaikan biaya produksi.
“Kemendag ingin memperhitungkan biaya input yang bersifat dinamis dengan menggunakan koefisien dan konstanta,” kata Isy Karim, dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu (30/6/2021).
Harga Acuan merupakan tingkat harga wajar dengan mempertimbangkan struktur biaya produksi dan distribusi, termasuk keuntungan masing-masing pelaku usaha. Harga acuan menjadi indikator Pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok.