Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat mendesak pemerintah kabupaten/kota menaikan upah pekerja untuk tahun depan. Kenaikan gaji tersebut bisa melalui skema naiknya upah minuman kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum sektoral (UMSK).
Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Setia Mulyawan mengatakan, keputusan untuk tidak menaikkan upah minumum (UMP) untuk 2021 bentuknya adalah surat edaran (SE). Dengan demikian masih ada kemungkinan untuk daerah menaikkan UMK atau UMSK sesuai dengan hasil komunikasi kabupaten/kota terkait.
"Tinggal bagaimana bicara antara perwakilan pekerja atau buruh dengan kepala daerah masing-masing," ujar Setia ketika dihubungi IDN Times, Kamis (29/10/2020).