Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat mendesak pemerintah kabupaten/kota menaikan upah pekerja untuk tahun depan. Kenaikan gaji tersebut bisa melalui skema naiknya upah minuman kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum sektoral (UMSK).

Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Setia Mulyawan mengatakan, keputusan untuk tidak menaikkan upah minumum (UMP) untuk 2021 bentuknya adalah surat edaran (SE). Dengan demikian masih ada kemungkinan untuk daerah menaikkan UMK atau UMSK sesuai dengan hasil komunikasi kabupaten/kota terkait.

"Tinggal bagaimana bicara antara perwakilan pekerja atau buruh dengan kepala daerah masing-masing," ujar Setia ketika dihubungi IDN Times, Kamis (29/10/2020).

1. Tidak semua keputusan upah harus mengacu pada Kemenakertrans

Ilustrasi. Buruh pabrik di Cikupa, Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan

Setia menyebut, karena Kemenakertrans hanya mengeluarkan SE, maka pemerintah daerah bisa saja berbeda atas arahan tersebut. Tinggal bagaimana pemimpin di daerah baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota menyesuaikannya.

Selama ini pertimbangan kenaikan upah mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketika pertumbuhan menurun, salah satunya karena konsumsi masyarakat tidak banyak.

Kenaikan upah justru bisa memicu angka pertumbuhan ekonomi tahun depan yang diprediksi semakin membaik dengan adanya vaksin COVID-19.

"Dari sisi demand juga akan naik ketika pekerja mendapat penghasilan yang lebih," ujarnya.

2. Paling memungkinkan adalah kenaikan upah per sektor

Editorial Team

Tonton lebih seru di