Bandung, IDN Times - Pemerintah akan memudahkan seluruh debitur termasuk pelaku UMKM yang memiliki kredit di bank maupun lembaga keuangan non-bank. Namun syaratanya, perekonomian debitur ini memang terdampak persoalan COVID-19.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, pada prinsipnya bank atau lembaga keuangan non-bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM
"Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," ujar Triana melalui siaran pers, Kamis (26/3).