Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Tata kelola industri asuransi di Indonesia diminta untuk lebih sehat. Tuntutan yang dilayangkan para pelaku industri asuransi ini muncul akibat banyaknya aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar.

Pengawas dan Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak mengatakan, kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi merupakan salah satu jalan keluar dari masalah tata kelola industri asuransi.

Kolaborasi di antara keduanya, kata Kornelius, mesti dilakukan guna menghilangkan sikap saling mencurigai. Pasalnya, sikap tersebut selalu muncul dan dapat merusak kelangsungan dua entitas bisnis tersebut.

"Hilangkan saling menyalahkan, yang selama ini muncul adalah broker ini katanya merusak pasar. Katanya, kalau masuk broker pasti preminya hancur," kata Kornelius dalam Webinar bertema Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi, Kamis (23/12/2021).

1. Pemerintah didesak bikin LPPP

Webinar Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi Indonesia (IDN Times/Istimewa)

Tak hanya itu, Kornelius pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Langkah ini dianggap sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Selain itu, LPPP juga dapat mengembalikan citra perusahaan asuransi, setelah maraknya permasalahan yang terjadi pada sederet perusahaan asuransi.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut sudah harus dibangun. Sebab, UU mengamanatkan lembaga tersebut harus sudah ada paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit.

Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Muhammad Ridwan mengamini pentingnya keberadaan LPPP. Dia memastikan bahwa saat ini LPPP masih dalam proses penggodokan.

Bahkan, ia telah mengajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk merumuskan desain lembaga ini. "Kami sedang mendesain bagaimana nanti bentuk lembaganya, apakah kemudian dia nanti akan melekat di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau kemudian menjadi lembaga yang mirip dengan LPS," ujar Ridwan.

2. Perusahaan asuransi mesti memahami manajemen risiko

Editorial Team

Tonton lebih seru di