Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada Senin (17/7/2023) yang secara resmi menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa berjangka komoditi kripto.
Dalam pengembangan dan penguatan bursa kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.
Ke depan, ditunjuknya pengelola bursa berjangka komoditi kripto dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki aset kripto.