Cirebon, IDN Times- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon berupaya pemutusan mata rantai rentenir di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) melalui strategi edukasi dan perluasan akses layanan keuangan formal.
Langkah ini difokuskan pada peningkatan pemahaman pelaku usaha kecil agar tidak lagi terjebak pinjaman berbunga tinggi yang selama ini menggerus modal usaha.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan edukasi konsisten dijalankan sebagai fondasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kegiatan literasi diarahkan pada kelompok pelaku UMKM, komunitas desa, hingga masyarakat yang selama ini bergantung pada pinjaman harian.
"Edukasi tersebut dipadukan dengan perluasan kanal layanan perbankan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses institusi keuangan formal," kata Agus, Senin (1/12/2025).
