Sementara itu, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas mengatakan, para pembuat kebijakan di Indonesia perlu mendorong pembahasan regulasi produk tembakau alternatif yang diperkuat dengan kajian ilmiah. Saat ini, belum ada satu pun regulasi bagi produk tembakau alternatif yang berdasarkan kajian ilmiah.
“Kajian ilmiah penting untuk menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Dengan menggunakan kajian ilmiah, kebijakan yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga diharapkan lebih bisa diterima semua pihak. Terlebih saat ini produk tembakau alternatif banyak menimbulkan perdebatan dan belum memiliki regulasi khusus,” ujar Fathudin.
Menurutnya hasil kajian ilmiah yang dilakukan di Indonesia dapat menjadi acuan dengan mempertimbangkan hasil kajian dari negara-negara lain sebagai referensi saat merumuskan kebijakan. “Selain kajian ilmiah, perumusah kebijakan juga perlu diperkuat oleh masukan dari para pemangku kepentingan seperti akademisi, praktisi kesehatan, pelaku usaha, asosiasi, dan konsumen,” tutup Fathudin.