Cirebon, IDN Times- Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang mencapai hampir 1.000 persen memicu gelombang protes warga. Sorotan publik kini mengarah pada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, sebagai penandatangan regulasi pemicu lonjakan tersebut.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan aturan teknis penghitungan PBB itu sudah diberlakukan sejak 2024, saat pucuk kepemimpinan masih dipegang oleh Pj Wali Kota.
"Keputusan 1.000 persen itu tahun 2024, saat Pj Wali Kota Cirebon terdahulu yang menjabat,” ujarnya, Jumat (15/6/2025).
Edo menegaskan, meskipun di masa pemerintahannya ada penyesuaian tarif PBB, angka kenaikan tidak pernah mencapai level ekstrem yang menimbulkan keterkejutan publik.
Ia memastikan pemerintah kota tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. “Tetap kita tinjau ulang agar sesuai kemampuan masyarakat,” imbuhnya.