Bandung IDN Times - Tati Skincare, jenama kecantikan populer di Indonesia telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kode NKIT 230001705. Humas Tati Skincare, Meigi Merdiana mengatakan jika proses mendapatkan izin edar dari BPOM ini tidaklah mudah.
"Untuk bahannya BPOM di sini lebih ketat dari negara lain. Di sini banyak SOP-nya, tapi kami bisa menghadapi, ada komposisinya kami tulis di semua produk," ucap Meigi, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (29/11/2023).
Dengan telah adanya izin dari BPOM ini, kata Meigi, perusahaannya siap merambah pasar seluruh Indonesia, Jawa Barat, dan Bandung khususnya.