Kantongi Izin BPOM, Tati Skincare Siap Bersaing di Pasar Lokal
Tati Skincare sudah capai jumlah penjualan yang baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung IDN Times - Tati Skincare, jenama kecantikan populer di Indonesia telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kode NKIT 230001705. Humas Tati Skincare, Meigi Merdiana mengatakan jika proses mendapatkan izin edar dari BPOM ini tidaklah mudah.
"Untuk bahannya BPOM di sini lebih ketat dari negara lain. Di sini banyak SOP-nya, tapi kami bisa menghadapi, ada komposisinya kami tulis di semua produk," ucap Meigi, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (29/11/2023).
Dengan telah adanya izin dari BPOM ini, kata Meigi, perusahaannya siap merambah pasar seluruh Indonesia, Jawa Barat, dan Bandung khususnya.
1. Optimistis dapat memonopoli pasar skin care Indonesia
Meigi memandang, warga Bandung memiliki taraf hidup yang tinggi. Bahkan, perusahaannya meyakini bisa memonopoli pasar skincare dan kecantikan di seluruh Indonesia.
"Kalau kita melihat di Kalimantan itu sendiri, kita mampu meraih penjualan lebih dari 15 ribu paket. Kami yakin kita bisa memonopoli pasar skincare seluruh Indonesia," katanya.
Meigi mengatakan, jenamanya juga menawarkan membuka lowongan kerja sama bagi mereka yang ingin menjadi agen, reseller atau distributor Tati Skincare. Selain mendapatkan kulit sehat dan cantik, warga juga bisa mendapatkan keuntungan dengan penjualan produk tersebut.
"Produk ini bukan sekadar membuat cantik, tapi bisa memberi lowongan pekerjaan untuk orang-orang yang ingin bergabung. Peluangnya dengan kami membuka agen, reseller, dan distributor. Lalu, selain mendapat profit, masing-masing akan mendapat kelebihan lain dari pusat," katanya.