Majalengka, IDN Times – Hampir di setiap daerah termasuk Kabupaten Majalengka belum memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai tempat kos-kosan. Payung hukum ini penting ada agar sanksi tegas terhadap pemilik kos maupun yang menyewa ketika menyalahgunakannya.
Eits,.. jangan mengernyitkan dahi dahulu, IDN Times tidak akan membahas hal itu kok, tenang saja.
Nge-Kos adalah kegiatan tinggal di sebuah rumah atau kamar berukuran tertentu untuk sementara waktu. Tujuannya agar ke kampus, tempat kerja atau tempat lain yang kita tuju menjadi lebih dekat. Biasanya jaraknya agak jauh dari rumah, dan lebih dekat ke tempat tujuan seperti kampus dan kantor agar lebih menghemat biaya transportasi, tenaga, waktu.
Berikut ini IDN Times sudah mencarikan beberapa jenis penghuni kos yang lazim terdapat di dunia per kos-kosan di seluruh kolong langit ini. Apa saja? Yuk simak penjelasannya!