Bandung, IDN Times – Penipuan berkedok investasi semakin marak di berbagai media sosial. Tidak hanya melalui WhatsApp atau bahkan telepon, tawaran investasi yang menggiurkan namun janggal seringkali muncul di aplikasi Telegram.
Modus penipuan investasi online ini dilakukan dengan cara mengundang calon investor ke sebuah grup Telegram, tanpa sepengetahuan calon investor.
Untuk meyakinkan calon korban, admin daripada grup Telegram tersebut biasanya mencatut nama badan usaha resmi yang sudah terdaftar di OJK. Tak hanya nama badan usaha yang dicatut, tak jarang mereka juga berani menampilkan logo perusahaan asli dari grup Telegram palsu mereka.
Dengan cara tersebut, oknum berjaga-jaga agar korban tak sadar tengah ditipu meski telah menguji legalitas perusahaan di OJK.
Bagaimana para oknum ini mengelabui masyarakat?