Marak Investasi Bodong di Telegram, Bagaimana Menghindarinya?

OJK telah hentikan 21 entitas ilegal

Bandung, IDN Times – Penipuan berkedok investasi semakin marak di berbagai media sosial. Tidak hanya melalui WhatsApp atau bahkan telepon, tawaran investasi yang menggiurkan namun janggal seringkali muncul di aplikasi Telegram.

Modus penipuan investasi online ini dilakukan dengan cara mengundang calon investor ke sebuah grup Telegram, tanpa sepengetahuan calon investor.

Untuk meyakinkan calon korban, admin daripada grup Telegram tersebut biasanya mencatut nama badan usaha resmi yang sudah terdaftar di OJK. Tak hanya nama badan usaha yang dicatut, tak jarang mereka juga berani menampilkan logo perusahaan asli dari grup Telegram palsu mereka.

Dengan cara tersebut, oknum berjaga-jaga agar korban tak sadar tengah ditipu meski telah menguji legalitas perusahaan di OJK.

Bagaimana para oknum ini mengelabui masyarakat?

1. Ciri-ciri grup Telegram penipuan investasi

Marak Investasi Bodong di Telegram, Bagaimana Menghindarinya?Pinterest

Biasanya, grup Telegram investasi fiktif memiliki ribuan anggota plus testimoni yang mengesankan keberhasilan investasi. Tidak cuma itu, grup tersebut pun biasanya berani menjanjikan keuntungan berlimpah dalam waktu singkat hingga angka 30 persen dalam waktu 30 hari.

Dengan berbagai upaya penipuan ini, tak sedikit masyarakat menjadi korban karena tergiur angka keuntungan yang ditawarkan.

Dilansir dari berbagai sumber, masyarakat sebenarnya bisa menganalisis kebenaran dari grup tersebut dengan meneliti beberapa hal di antaranya testimoni yang diduga palsu, bukti transfer yang diduga palsu, adanya syarat untuk tidak bertanya di grup, adanya chat dari akun bot, dan permintaan transfer yang mengarah ke rekening pribadi.

2. OJK telah hentikan 21 entitas ilegal yang merugikan masyarakat

Marak Investasi Bodong di Telegram, Bagaimana Menghindarinya?Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Belum lama ini Otoritas Jasa Keunagan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal yang terdiri dari 16 money game, tiga perdagangan aset kripto, dan dua entitas perdagangan robot trading.

Sejauh ini, OJK belum merilis berapa banyak korban yang tertipu 21 entitas tersebut. Yang terang, hingga saat ini OJK masih membuka pintu lebar-lebar untuk menerima laporan dugaan penipuan dari masyarakat.

Salah satu entitas yang diduga melakukan penipuan melalui Telegram ini mengatasnamakan PT. Upbit Exchange Indonesia. Hal tersebut sempat diungkap oleh Satgas Waspada Investasi.

3. Upbit Exchange tampik punya akun Telegram

Marak Investasi Bodong di Telegram, Bagaimana Menghindarinya?girlsnumberlist.com

PT. Upbit Exchange Indonesia memang menjadi salah satu pihak yang menjadi korban pencorengan nama baik perusahaan. Merespons hal tersebut, manajemen PT. Upbit Exchange Indonesia menegaskan akun Telegram investasi yang mengatasnamakan perusahaan mereka merupakan akun palsu yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Upbit.

Resna Raniadi, Vice President Operation Upbit Indonesia, mengatakan jika Upbit merupakan bursa aset digital yang memiliki izin resmi dan teregulasi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sejak awal beroperasi tahun 2018.

“Kami menegaskan bahwa akun Telegram mengatasnamakan PT. Upbit Exchange Indonesia merupakan akun palsu dan bukan merupakan bagian dari kelompok perusahaan PT. Upbit Exchange Indonesia,” kata Resna.

Upbit pun berterima kasih pada OJK dan SWI yang hingga saat ini getol memberantas akun–akun palsu yang berupaya menipu masyarakat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun–akun palsu tersebut dapat segera diberantas,” ujarnya.

4. Kapan masyarakat harus waspada?

Marak Investasi Bodong di Telegram, Bagaimana Menghindarinya?Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Seiring bertambahnya kesadaran masyarakat akan investasi, Resna khawatir ke depannya masih ada oknum yang berusaha melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Upbit.

Maka itu, kata dia, jika ada website, aplikasi, Telegram, atau akun media sosial yang meminta calon investor mengikut event airdrop tertentu, atau mentransfer aset kripto maupun Rupiah, masyarakat harap berhati–hati.

“Bisa jadi merupakan salah satu bentuk penipuan. Sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech, masyarakat dapat mengakses www.cekfintech.id, situs yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH),” tuturnya.

Di sisi lain, Resna pun mengimbau para pengguna Upbit untuk hanya melakukan transaksi di aplikasi resmi Upbit.

Baca Juga: Kenali 5 Fitur Keamanan Telegram dan Cara Pakainya, Kamu Harus Tahu!

Baca Juga: 10 Grup Channel Telegram Belajar Saham, Cara Mudah Dapat Cuan Melimpah

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tema Channel Telegram yang Ampuh Tingkatkan Skill

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya