Ridwan Kamil: Tingkatkan Perlindungan Konsumen di Bidang Keuangan 

Jangan sampai konsumen tertipu oknum dalam perdangan online

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan pentingnya urusan perlindungan konsumen terutama di sektor keuangan. Perlindungan ini perlu mendapat perhatian mengingat banyak kasus penipuan atas transaksi jual beli atau pinjaman yang memakai teknologi digital secara daring (online).

“Tantangan (perlindungan konsumen) di Jabar itu adalah literasi,” kata Ridwan, Selasa (11/2).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didukung anggota dewan mendorong supaya literasi keuangan bisa menjangkau warga di daerah.

“Supaya tidak banyak tipu-tipu investasi dari organisasi (keuangan) yang tidak jelas. Dan ini juga untuk penguatan umat,” paparnya.

1. Potensi perdagangan dari online memengaruhi kemudahan transaksi

Ridwan Kamil: Tingkatkan Perlindungan Konsumen di Bidang Keuangan IDN Times/Debbie Sutrisno

Perlindungan konsumen, lanjut Emil, juga penting mengingat Pemprov Jabar kini sedang memaksimalkan potensi perdagangan secara online, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan ekonomi kelas menengah.

“Perdagangan online ini sangat besar, khususnya di daerah-daerah perkotaan. Di mana online trading ini juga merupakan salah satu disrupsi digital yang sedang kita maksimalkan,” kata Emil.

Dia mengaku, terus bersinergi dengan OJK dan industri keuangan di Jabar agar perlindungan konsumen bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan konsisten.

“Tidak hanya fokus pada hal-hal yang sudah positif kami dengan OJK juga tangani yang kurang positif. Seperti literasinya, teknisnya. Mudah-mudahan tahun depan bisa lebih baik,” ujarnya.

2. Disperindag juga makin intensif melakukan perlindungan ini

Ridwan Kamil: Tingkatkan Perlindungan Konsumen di Bidang Keuangan Ilustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemprov Jabar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat mulai mengintensifkan perlindungan konsumen lewat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di sejumlah daerah.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Jabar Bismark mengatakan, pihaknya sangat progresif untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen. Tentunya, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Bahkan, pihaknya pun berusaha pro aktif bagaimana membawa kasus online sistem agar laporannya bisa diproses.

"Untuk kasus online ini, kami masih menunggu Permendag yang baru. Nantinya, kasus online akan diatur dalam peraturan yang baru ini," ujar Bismark.

Menurut Bismark, saat ini laporan konsumen yang mengalami kasus terkait sistem online tersebut baru sedikit. Konsumen mayoritas melaporkannya melalui sistem digital.

Di antaranya, laporan tersebut ada beberapa di Sukabumi dan Bekasi, dan saat ini semua kasusnya masih dalam proses. "Permendag ini, jadi sandaran aturan nantinya kalau ada konsumen yang dirugikan saat bertransaksi digital," katanya.

3. Tidak semua transaksi digital sudah ada payung hukumnya

Ridwan Kamil: Tingkatkan Perlindungan Konsumen di Bidang Keuangan Ilustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Bismark menyebut tidak semua usaha yang berkaitan dengan sistem perdagangan secara online sudah ada aturannya. Misalnya, saat ada yang parkir menyimpan barang, pengelola parkirnya menyatakan tak bertanggung jawab kalau ada kehilangan. Padahal, pengelola tempat parkir tersebut ikut bertanggung jawab ketika ada konsumen kehilangan barang.

"Tapi sampai sekarang kan belum ada aturan yang jelas terkait aturan transaksi digital sampai Parkir. Makanya, kami menunggu Permendag kalau sudah ada, kami akan membuat peraturan gubernurnya (Pergub). Kalau sekarang mau buat Pergub, apa sandarannya," paparnya.

Bismark berharap, Permendag tersebut bisa segera disahkan agar secepatnya bisa membuat Pergub sebagai aturan turunannya.

Baca Juga: 10 Potret Keseruan Millennial Belajar Literasi dan Inklusi Keuangan

Baca Juga: Tingkatkan Budaya Literasi, Ridwan Kamil Hibahkan 24 Motor Baca 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya