TIKI Resmikan Fasilitas Instalasi Karantina Ikan Pertama di Indonesia

Pengurusan dokumen karantina juga semakin mudah

Bandung, IDN Times - Perusahaan jasa pengiriman di Indonesia, PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) resmi memiliki fasilitas karantina ikan yang terletak di Gudang Transit M1, lingkar luar Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Fasilitas karantina ikan ini dilakukan setelah TIKI mendapatkan izin dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

TIKI menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang memperoleh ijin mendirikan
fasilitas Instalasi Karantina Ikan yang akan semakin memudahkan dan mempercepat pengurusan dokumen karantina bagi komunitas penghobi ikan hias.

Direktur Utama TIKI Yulina Hastuti mengatakan, sudah sejak lama TIKI bermitra dengan BKIPM dan hingga saat ini menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang menangani pengiriman ikan sesuai standard dan kompetensi yang ditentukan oleh BKIPM di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Diijinkannya kami membangun fasilitas tersendiri untuk Instalasi Karantina Ikan oleh BKIPM menjadi sebuah kerjasama lanjutan yang akan semakin mempermudah proses pengiriman bagi para komunitas penghobi ikan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterim IDN Times, Selasa(31/5/2022).

1. Pemeriksaan tak perlu dilakukan di kantor BKIPM

TIKI Resmikan Fasilitas Instalasi Karantina Ikan Pertama di IndonesiaIDN Times/Istimewa

Adapun fasilitas Instalasi Karantina Ikan (IKI) ini mencakup fasilias akuarium dan saran lainnya seperti oksigen, filter air yang menunjang pelaksanaan tindakan karantina dengan standar pengelolaan penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).

Dengan adanya fasilitas IKI ini, pemeriksaan fisik atau uji lab kiriman ikan melalui TIKI Jakarta dapat dilakukan secara online tanpa perlu dilakukan pemeriksaan di kantor BKIPM setempat.

Setelah dokumen karantina disetujui oleh BKIPM, TIKI dapat langsung
mencetak dokumen tersebut di kantor TIKI. Proses ini tentunya akan mempersingkat waktu dan mempermudah proses pengurusan dokumen karantina.

2. Aturan semakin mudah dan menguntungkan komunitas ikan

TIKI Resmikan Fasilitas Instalasi Karantina Ikan Pertama di IndonesiaIDN Times/Istimewa

Pengiriman ikan hias yang terus bertumbuh beberapa tahun terakhir ini mendapatkan tanggapan yang baik dari otoritas terkait dengan pembaharuan aturan yang semakin menguntungkan para komunitas penghobi ikan. Ketentuan minimum berat kiriman sebesar 10 kg yang sebelumnya menjadi peraturan maskapai, sejak April lalu telah dihapuskan.

Dengan begitu, pengirim hanya akan ditagihkan ongkos kirim sebesar berat riil kirimannya atau minimum 1 Kg saja. Selain penghapusan minimum berat kiriman 10 Kg, biaya pengurusan surat karantina ikan yang pada aturan lama memiliki beberapa kelompok biaya bergantung pada 3 kelompok minimum berat, sekarang menjadi harga rata (flat rate) sebesar Rp45.000.

3. Ongkos kirim semakin murah

TIKI Resmikan Fasilitas Instalasi Karantina Ikan Pertama di IndonesiaIDN Times/Istimewa

Tentunya hal ini akan semakin meringankan komponen biaya kiriman yang harus ditanggung pihak pengirim maupun pembeli. Sebagai pionir dalam layanan kiriman ikan hias, TIKI terus berupaya untuk menjadi mitra pengiriman yang andal bagi para komunitas penghobi ikan melalui inovasi layanan dan fasilitas yang lengkap, dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"TIKI memiliki layanan terpadu dengan berbagai pilihan layanan pengiriman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, layanan pengurusan dokumen karantina ikan dan layanan pengemasan,” tutup Yulina.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya