Optimalkan Portofolio dan Pembiayaan Nasabah, PNM Gandeng Kejari Cimahi

Kejari Cimahi bantu di bidang perdata dan tata usaha negara

Bandung, IDN Times - Pada Agustus lalu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan aspek hukum perdata dalam lingkup operasional PNM.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis khususnya penyaluran dana.

Dalam rangka melakukan kerja sama turunan dari yang telah dilakukan PNM Pusat dengan JAMDATUN, PNM melalui Cabang Cimahi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Pemimpin Cabang PNM Cimahi Atep Iyan dan Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo di Kantor Kejari Cimahi.

1. Optimalkan penanganan dan penyelamatan pembiayaan nasabah

Optimalkan Portofolio dan Pembiayaan Nasabah, PNM Gandeng Kejari CimahiIDN Times/Istimewa

Sebagai upaya efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Atep berharap penanganan dan penyelamatan pembiayaan nasabah kedepannya semakin optimal.

“Kerja sama ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan di cabang Cimahi untuk menangani permasalahan perdata yang berpeluang terjadi,” kata Atep.

 

2. Kejari Cimahi bantu di bidang perdata dan tata usaha negara

Optimalkan Portofolio dan Pembiayaan Nasabah, PNM Gandeng Kejari CimahiIDN Times/Istimewa

Kepala Kejari Cimahi Arif Iyan menyampaikan konsen Kejari untuk memperbanyak kolaborasi dengan pihak stakeholders, di antaranya PNM. “Dengan ditandatanganinya PKS ini Kejaksaan Negeri Cimahi terbuka lebar untuk membantu PNM Cimahi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

3. Tidak hanya finansial, PNM juga berikan modal intelektual dan sosial

Optimalkan Portofolio dan Pembiayaan Nasabah, PNM Gandeng Kejari CimahiIDN Times/Istimewa

PNM berfokus pada pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.

Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.

Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya. Contoh hukum perdata antara lain permasalahan hutang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya