Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Airlangga Langsung Bahas soal Jaminan PHK

Airlangga pamerkan program JKP saat sahkan UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU resmi. Usai UU Ciptaker resmi disahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung membicarakan tentang program baru dalam UU Ciptaker yang melindungi pekerja korban PHK.

"Pandemi tidak hanya berikan dampak ke perekonomian tapi juga butuh skema perlindungan baru. Dan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling. Serta akses informasi pasar tenaga kerja," kata Airlangga dalam pidatonya di sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

1. Airlangga sebut UU Ciptaker punya program bagi pekerja yang menjadi korban PHK

Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Airlangga Langsung Bahas soal Jaminan PHKANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kemudian, Airlangga mengatakan dengan program yang baru tercantum dalam UU Ciptaker ini, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu.

"Dengan demikian bagi pekerja dan buruh yang kena PHK bisa terlindungi dalam jangka waktu tertentu untuk mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," ujar Airlangga.

Baca Juga: Pesangon Dipangkas Jadi 25 Kali Gaji, KADIN: Masih Tertinggi di ASEAN

2. Airlangga sebut pemerintah atur soal hubungan yang adil dalam UU Ciptaker

Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Airlangga Langsung Bahas soal Jaminan PHKMenko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Lalu, Airlangga menyampaikan bahwa hubungan industrial antar pekerja, seperti yang terkandung dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur soal hubungan yang adil. Mengutamakan hubungan tripartit.

"Terkait perlindungan kepastian hak dan pekerja buruh, justru dalam UU ini kehadiran negara hadir dengan hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Dan dengan dikeluarkannya jaminan kehilangan pekerjaan," ucap Airlangga.

3. DPR dan pemerintah telah sahkan UU Ciptaker

Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Airlangga Langsung Bahas soal Jaminan PHKMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Meski dikritik banyak pihak, namun pada akhirnya DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Ciptaker. Pengesahan tersebut digelad di Sidang Paripurna DPR RI, pada Senin (5/10/2020).

Dalam rapat paripurna ini, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhirnya terhadap UU Ciptaker. Dia menjelaskan UU Ciptaker ini disepakati oleh 7 fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.

“Namun demikian kami menyerahkan kepada mekanisme di Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Supratman.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat paripurna.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Rapat paripurna yang dimulai 15.25 WIB dihadiri oleh 318 anggota dewan. Sayang, siaran langsung yang ditayangkan lewat YouTube DPR RI dan Facebook DPR RI mengalami gangguan sehingga tayangan terputus-putus dan sempat hilang saat menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’.

Baca Juga: Pengusaha: Lewat RUU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak dapat Jaminan Sosial

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya