Dompet Digital Mengancam Bisnis Perbankan, Benarkah?

Platform digital mendorong inklusi keuangan

Jakarta, IDN Times - Aliran dana yang masuk dari perbankan ke dalam platform dompet digital seperti GO-PAY dan OVO dinilai tidak mengancam bisnis Dana Pihak Ketiga Perbankan (DPK) maupun likuiditas bank.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti mengatakan, transaksi yang terjadi antara dana bank ke platform dompet digital masih sangat kecil dan belum besar volume transaksinya.

“Kami belum lihat itu jadi suatu ancaman. Itu kan bisa jadi compliment kami lihatnya, karena in the end, apakah itu OVO, apakah itu GOPAY, dia harus menyimpan dananya di bank juga,” jelas Destry seperti dikutip dari infobanknews.com, Kamis (28/3).

Baca Juga: Gandeng Go-Pay, Warung Tradisional Siap Bersaing dengan Ritel Modern

1. Platform digital akan menguntungkan pihak bank

Dompet Digital Mengancam Bisnis Perbankan, Benarkah?(Logo Go-Jek dan Go-Pay) / twitter.com

Destry mengatakan, perkembangan industri platform digital sangat pesat seiring perkembangan teknologi. Menurut dia, perkembangan tersebut justru akan membantu dan saling menguntungkan bagi bank maupun platform tersebut.

Platform dompet digital itu nantinya akan lebih mendorong inklusi keuangan di masyarakat dan lebih meningkatkan penggunakan akun bank.

“Untuk membuka rekening mereka harus ke bank itu agak repot. Dengan kemajuan teknologi, mereka tinggal masuk, download, masukan dana. Anyway, dana itu juga berasal dari bank kan, jadi masuk lagi ke bank,” ungkapnya.

2. DPR akan mengkaji usulan undang-undang soal fintech

Dompet Digital Mengancam Bisnis Perbankan, Benarkah?xendit

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, akan mengkaji semua usulan dari masyarakat terkait undang-undang mengenai teknologi finansial atau financial technology (fintech).

"Saat ini, semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo, seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/3).

Bambang menjelaskan, apakah kebutuhan undang-undang mengenai fintech mendesak, sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik. Hal itu bisa berasal dari inisiatif pemerintah atau DPR, semua dalam kajian plus dan minusnya.

"Tetapi yang pasti, kita tidak boleh melewatkan kemajuan teknologi ini karena kita tidak mau tertinggal atau digilas oleh kemajuan teknologi yang sekarang sudah masuk pada teknologi sangat maju, yakni 4.0," kata Bambang.

3. Regulasi yang ada saat ini masih bisa melindungi konsumen

Dompet Digital Mengancam Bisnis Perbankan, Benarkah?imarticus.org

Menurut Bambang, sejumlah aturan atau regulasi yang ada masih bisa melindungi konsumen di Indonesia.

"Sampai saat ini, masih banyak aturan atau regulasi yang bisa melindungi konsumen, seperti undang-undang perlindungan konsumen, lalu undang-undang keuangannya juga masih bisa," kata dia.

4. Regulasi fintech bisa jadi perlindungan dari penyalahgunaan teknologi dan transaksi ilegal

Dompet Digital Mengancam Bisnis Perbankan, Benarkah?Mobilepaymentconference.com

Dalam pidato di seminar nasional yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bambang mengatakan, fintech tak hanya membawa manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha, tapi juga menimbulkan potensi risiko nasional berupa kemunculan fintech ilegal, pengambilan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen, bunga pinjaman, sampai pelanggaran hukum.

"Sehubungan dengan berbagai permasalahan di atas, pemerintah perlu memiliki aturan perundang-undangan yang mampu menjadi payung hukum bagi para pelaku industri ini. Regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan industri fintech yang sedang pesat akhir-akhir ini," ujar Bambang.

Dia juga menambahkan, di sisi lain aturan tersebut juga harus mampu melindungi kepentingan pihak-pihak terkait. Hal ini dimaksudkan untuk menghindar dari berbagai kerugian akibat penyalahgunaan teknologi dan transaksi ilegal.

Baca Juga: DPR Akan Kaji Usulan Undang-Undang Soal Fintech

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya