Bisa Menjebak, Aturan Pemerintah Soal Kripto Harus Segera Terbit

Aturan apa yang diperlukan dalam dunia kripto?

Bandung, IDN Times – Meski kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat, namun stakeholders terkait tak henti-hentinya menyajikan wawasan terkait peluang investasi yang mencuri perhatian dalam dua tahun terakhir ini. Gagasan untuk mengedukasi masyarakat ini dinilai penting, agar masyarakat semakin memahami perwujudan era baru transaksi digital.

Dalam acara webinar dengan tema “Aspek Hukum Legalitas Bursa Cryptocurrency & Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen”, yang digelar 20 Agustus 2021, para stakeholders membahas soal garis hukum aset kripto yang kelak dirampungkan Kementerian Perdagangan RI melalui Bappebti di penghujung tahun 2021.

Perangkat hukum dinilai penting agar sambutan masyarakat terhadap aset kripto dilindungi sistem hukum yang kokoh dan adil. Apa saja yang menjadi pembahasan dalam webinar tersebut?

1. Pemerintah ingin menciptakan sistem yang mendorong transaksi aset kripto

Bisa Menjebak, Aturan Pemerintah Soal Kripto Harus Segera TerbitIlustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aset kripto sejauh ini memang tak bisa diklasifikasikan sebagai mata uang resmi, meski popularitasnya bergerak signifikan dan mengglobal. Hal itu dapat dibuktikan dengan aset crypto sebagai komoditas ke-8 yang paling diminati di dunia.

Bagaimana tidak diminati, aset kripto dapat mencetak akumulasi nilai transaksi di angka triliunan rupiah, terhitung dari Rp1,7 triliun per hari sampai Rp370 triliun per bulan. Data itu diungkap oleh Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan RI, ketika hadir sebagai salah satu pembicara dalam webinar tersebut.

Tak hanya berharap agar traffic penjualan aset kripto di Indonesia dapat berkembang secara masif, Jerry juga turut mencanangkan rencana bersama Bappebti untuk membentuk bursa kripto sebagai manifestasi perdagangan komoditas.

“Demi kepastian hukum bagi konsumen, kami ingin menciptakan sistem otomatis yang dapat mengetahui rekam jejak transaksi aset kripto, serta mendorong pertumbuhan transaksi aset kripto yang lebih terjamin,” tuturnya, dalam rilis yang diterima IDN Times, Senin (23/8/2021).

2. Banyak permasalahan terkait investasi kripto yang terjadi di lapangan

Bisa Menjebak, Aturan Pemerintah Soal Kripto Harus Segera Terbithttps://investor.id/finance/bityard-jadi-pilihan-utama-perdagangan-cryptocurrency

Sementara itu, Rob Raffael Kardinal, praktisi Cryptocurrency, di acara yang sama mengatakan jika payung hukum yang jelas terhadap aset kripto memang amat diperlukan saat ini.

Alasannya, kata dia, ada saja permasalahan yang terjadi dalam realisasi transaksi digital, seperti kurangnya eksposur, pengaturan yang belum rigid dan merinci, serta keterbatasan wawasan masyarakat umum.

“Dengan berbagai permasalahan itu, masyarakat rawan terjebak pada miskonsepsi atas beredarnya rumor seputar aset kripto,” katanya.

Dalam fenomena itu, ia menegaskan pentingnya peran para pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Perdagangan RI, untuk menarik minat muda-mudi dalam memahami transaksi digital secara luas.

3. Konsumen harus lebih paham keuntungan dan risiko dalam aset kritpo

Bisa Menjebak, Aturan Pemerintah Soal Kripto Harus Segera Terbithttps://www.pexels.com

Di sisi lain, David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, memilih untuk menyoroti sudut pandang konsumen dalam skema transaksi digital atas aset kripto. Tidak hanya membahas beberapa regulasi yang saling berkaitan, ia pun mengulas proyeksi jangka panjang bagi perkembangan iklim perdagangan nasional.

Baginya, agar tidak ada pihak yang dirugikan atas populernya aset kripto, maka harus ada medium yang dapat mempertemukan kepentingan pelaku usaha dan konsumen dengan adil.

“Meski transaksi digital masih memerlukan penyesuaian dari segi safe net dan penyediaan profil risiko, tetapi ada baiknya konsumen lebih memahami keuntungan dan risiko dari setiap tindakan yang diambil,” katanya.

Pendapat soal perlindungan konsumen juga diutarakan oleh Teguh Kurniawan Harmanda, Chief Operation Officer Tokocrypto. Ia menegaskan, minimnya pengetahuan masyarakat terhadap jenis investasi ini mesti menjadi fokus para pengawas investasi.

Baca Juga: Aset Kripto NFT Makin Populer, Kini Libatkan Industri Kreatif

Baca Juga: Bursa Kripto Sumbang 40 Ribu Liter Oksigen untuk Indonesia

Baca Juga: Pasar Cooling Down, Sekarang Saat yang Tepat Investasi Aset Kripto!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya