Apindo Jabar Tolak Rencana Struktur dan Skala Upah Diatur Pemda

Perusahaan punya pertimbangannya sendiri

Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menentang keinginan serikat pekerja yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai struktur dan skala upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.

Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, SK Gubernur Jabar terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU) sudah pernah diterbitkan sebelumnya tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skaia upah di oerusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

SK itu juga tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

"Sehingga sangat jelas bahwa kewenangan penetapan SUSU sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan, sedangkan gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut," kata dia, Jumat (15/3/2024).

Oleh karena itu, APINDO Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan dan APINDO Jawa Barat telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung

1. Pekerja bisa negosiasi terkait upah dengan perusahaan

Apindo Jabar Tolak Rencana Struktur dan Skala Upah Diatur PemdaKetua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Dokumen Istimewa

Ning mengajak kepada para pemangku kebijakan untuk bersama sama mempelajari aturan sehingga dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku. Dalam hal struktur dan skala upah, pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan gubernur tidak dapat menetapkan besarannya.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, APINDO Jabar mengajak untuk bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga.

"Bukan kemudian dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah," kata da.

2. Iklim usaha dan investasi di Jabar jangan sampai anjlok

Apindo Jabar Tolak Rencana Struktur dan Skala Upah Diatur PemdaCanva

APINDO Jabar menghimbau kepada pengusaha untuk menerapkan SUSU sesuai kemampuan perusahaan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas keuangan perusahaan.

Jangan sampai keinginan para pekerja dalam penentuan skala upah justru membuat perusahaan tidak sehat keuangannya. Ning mengajak semua pihak menjaga stabilitas dan kondusivitas dunia usaha, sehingga Jawa Barat tetap menjadi prioritas tujuan investasi bagi

"Para investor dan tercipta semakin banyak lapangan kerja, karena seiring bertambahnya jumlah penduduk Jawa Barat maka semakin banyak pula jumlah angkatan kerja, jumlah lulusan, dan juga jumlah pencari kerja," ujarnya.

3. Angka pengangguran harus ditekan

Apindo Jabar Tolak Rencana Struktur dan Skala Upah Diatur PemdaPixabay.com

Ning menilai bahwa saat ini kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat dihadapkan pada sejumlah tantangan. Jumlah pengangguran Jawa Barat di tahun 2023 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, sebanyak dua juta orang atau 25 persen dari jumlah pengangguran nasional.

Kemudian ditambah dengan jumiah lulusan SMA/K di Jawa Barat pada tahun 2023 sebanyak 604.882 siswa, di mana yang melanjutkan ke perguruan tinggi ada di kisaran 45 persen dari jumlah lulusan, yang artinya terdapat kisaran 55 persen lulusan yang mencari pekerjaan.

Menurutnya, seiring waktu Jawa Barat memang harus bertransformasi ke industri padat modal. Namun, dengan banyaknya lulusan dari SMA/SMK dan perguruan tinggi maka transpormasi tersebut akan berjalan alot sehingga masih dibutuhkan banyak investasi padat kerja.

"Padat karya sendiri memiliki persaingan usaha yang luar biasa, bukan saja antarnegara bahkan antarprovinsi

Baca Juga: Cara Hitung Upah Lembur Kerja di Libur Nasional

Baca Juga: Dear Karyawan, Kamu Paham Kan 5 Kalimat Ini Artinya Kerja Lembur?

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya