TIKI Resmikan Fasilitas Instalasi Karantina Ikan Pertama di Indonesia
Pengurusan dokumen karantina juga semakin mudah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Perusahaan jasa pengiriman di Indonesia, PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) resmi memiliki fasilitas karantina ikan yang terletak di Gudang Transit M1, lingkar luar Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Fasilitas karantina ikan ini dilakukan setelah TIKI mendapatkan izin dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
TIKI menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang memperoleh ijin mendirikan
fasilitas Instalasi Karantina Ikan yang akan semakin memudahkan dan mempercepat pengurusan dokumen karantina bagi komunitas penghobi ikan hias.
Direktur Utama TIKI Yulina Hastuti mengatakan, sudah sejak lama TIKI bermitra dengan BKIPM dan hingga saat ini menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang menangani pengiriman ikan sesuai standard dan kompetensi yang ditentukan oleh BKIPM di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Diijinkannya kami membangun fasilitas tersendiri untuk Instalasi Karantina Ikan oleh BKIPM menjadi sebuah kerjasama lanjutan yang akan semakin mempermudah proses pengiriman bagi para komunitas penghobi ikan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterim IDN Times, Selasa(31/5/2022).
1. Pemeriksaan tak perlu dilakukan di kantor BKIPM
Adapun fasilitas Instalasi Karantina Ikan (IKI) ini mencakup fasilias akuarium dan saran lainnya seperti oksigen, filter air yang menunjang pelaksanaan tindakan karantina dengan standar pengelolaan penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).
Dengan adanya fasilitas IKI ini, pemeriksaan fisik atau uji lab kiriman ikan melalui TIKI Jakarta dapat dilakukan secara online tanpa perlu dilakukan pemeriksaan di kantor BKIPM setempat.
Setelah dokumen karantina disetujui oleh BKIPM, TIKI dapat langsung
mencetak dokumen tersebut di kantor TIKI. Proses ini tentunya akan mempersingkat waktu dan mempermudah proses pengurusan dokumen karantina.