Telkom Hadirkan Legal Analytics, Dukung Transformasi Digital di Bidang Hukum
Telkom berinovasi dengan platform bernama Legal Analytics
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai salah satu inisiator akselerasi transformasi digital di Indonesia, selalu memberikan inovasi-inovasi di berbagai bidang, salah satunya adalah di bidang hukum. Telkom berinovasi dengan menghadirkan sebuah platform bernama Legal Analytics.
Legal Analytics adalah sebuah platform yang dapat mendukung praktisi hukum dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan secara digital. Dengan menggunakan teknologi Big Data dan Artificial Intelligence (AI), platform Legal Analytics dapat menghimpun seluruh peraturan-peraturan hukum secara tersistem dan up-to-date serta menyediakan hasil analisa secara otomatis dan akurat, sehingga proses perancangan peraturan hukum menjadi lebih produktif dan efisien.
Founder dan CEO Legal Analytics, Febby Kosa Deva mengatakan Legal Analytics dihadirkan sebagai solusi dalam mempercepat proses penyusunan peraturan hukum, tanpa mengesampingkan akurasi dan integritas.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi penyederhanaan dan konsistensi regulasi, agar proses penyusunan peraturan hukum bisa dilakukan dengan lebih cepat, maka kami mencoba turut berkontribusi melalui inovasi kami di bidang hukum. Melalui platform Legal Analytics, kami berharap dapat secara nyata membantu dan membawa perubahan dalam proses penyusunan peraturan hukum menjadi lebih cepat, tepat dan efisien,” ucap Febby dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat(27/5/2022).
1. Memanfaatkan teknologi 4.0 untuk mengelola dan menganalisa data
Febby menyebutkan, Legal Analytics memanfaatkan teknologi 4.0 dalam mengelola dan menganalisa data dengan tepat, dan dapat menjadi peluang untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, tepat guna dan tepat sasaran.
Dia menjelaskan, ide awal Legal Analytics muncul karena saat ini proses drafting peraturan hukum masih menggunakan cara yang konvensional. Dalam proses penyusunan, sampai saat ini legal drafter masih memahami dan mempelajari secara konvensional seluruh peraturan terdahulu dan seluruh peraturan turunannya yang berkaitan dengan substansi hukum yang akan dirumuskan. Sebagian besar proses masih dilakukan secara konvensional, sehingga dapat menghabiskan banyak waktu dan biaya, serta membuat resiko human error menjadi lebih besar.
Melalui Legal Analytics, kata Febby, Telkom berkomitmen menciptakan ekosistem digital di bidang hukum yang terhubung dari hulu ke hilir dan mudah dalam traceability. Dengan demikian, hal ini dapat mendukung Indonesia dalam implementasi revolusi industri 4.0 dan transformasi digital di bidang hukum.