RI Butuh Kajian Ilmiah untuk Pasarkan Produk Tembakau Alternatif
Pengujian produk harus dilalui pelaku industri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia membutuhkan kajian ilmiah untuk memberikan izin pemasaran terhadap produk tembakau alternatif. Sejumlah negara telah melakukan berbagai kajian ilmiah untuk memberikan jaminan terhadap produk tersebut.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat melalui Badan Pengawas Obat Makanan Amerika Serikat (U.S. FDA) yang mengatur produk tembakau alternatif sehingga bisa beredar di pasaran secara komprehensif.
Berbagai tahapan termasuk pengujian ilmiah terhadap produk harus dilalui pelaku industri untuk mendapatkan izin edar sebelum produknya bisa dipasarkan secara legal di Amerika Serikat.
Hal tersebut dipaparkan Direktur U.S. FDA Pusat Produk Tembakau, Mitch Zeller, dalam perhelatan Global Tobacco Nicotine Forum (GTNF) 2020 yang diselenggarakan secara daring dari 21-24 September.
1. Kajian ilmiah akan memberikan jaminan produk kepada konsumen
Zeller menjelaskan, kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa produk tembakau alternatif yang akan dipasarkan sesuai dengan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.
Ia mencontohkan produk tembakau yang dipanaskan milik salah satu perusahaan tembakau dunia yang mendapatkan izin pemasaran sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP), sehingga dapat dipasarkan dengan tambahan informasi sesuai dengan profil risikonya. Izin ini didapatkan setelah melalui proses kajian ilmiah mendalam dan assessment panjang.
“Kami menyimpulkan bahwa produk ini sesuai untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Sains membuktikan bahwa produk tersebut menghasilkan tingkat racun yang lebih sedikit atau lebih rendah dibandingkan dengan rokok,” terang Zeller dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat(2/10/2020).