IKD Tercatat di OJK, Digidata Terus Kembangkan layanan E-KYC
Digidata terus kembangkan capaian bisnis dan layanan terbaik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Digidata sebagai satu-satunya ‘Platform Bersama’ secara resmi telah tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam klaster E-KYC.
IKD diatur di bawah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018, yang dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.
COO Digidata Rionald A. Soerjanto mengatakan, Digidata akan terus berkomitmen untuk menyediakan layanan E-KYC yang verifikasinya terjamin sehingga dapat meminimalisir resiko penyalahan penggunaan data pribadi.
"Pencapaian ini tentu saja diraih berkat kerja sama tim yang baik sehingga akhirnya Digidata dapat memenuhi kriteria sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Rionald dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin(23/5/2022).
1. Menjadi target untuk kembangkan bisnis
CIO Digidata, Yogi Liman mengatakan, terdaftarnya IKD Digidata di OJK, tentu menjadi capaian yang terus membuat motivasi untuk memberikan layanan teknologi khususnya E-KYC semakin baik.
“Pencapaian ini semakin membuat kami termotivasi untuk memberikan yang terbaik dengan optimalkan teknologi dalam Layanan E-KYC yang kami sediakan dan kami juga akan tetap mendukung perkembangan inovasi digital dalam layanan keuangan agar berjalan sesuai dengan target.” ujar Yogi.