TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buat INRAPEX, Ditjen PKTN Perkuat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa

Inovasi sistem ini nanti terintegrasi secara nasional

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera membuat website Indonesia Rapid Exchange of Information System (INRAPEX). Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar dan jasa di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Veri Anggrijono mengatakan, inovasi sistem pengawasan ini nanti terintegrasi secara nasional. Pembuatan website INRAPEX merupakan program kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa dalam proyek hibah ARISE+ Indonesia.

"Pembuatan website INRAPEX sangat bermanfaat terhadap penguatan kapasitas lembaga pengawas barang beredar dan jasa di Indonesia dalam berbagi informasi tentang produk yang tidak aman di pasar domestik," kata Dirjen PKTN saat membuka Workshop INRAPEX secara virtual, Kamis (21/10/2021).

1. Mampu meningkatkan daya saing produk dan melindungi konsumen

IDN Times/Istimewa

Workshop INRAPEX dihadiri oleh para petugas pengawas barang beredar dan jasa (PPBJ) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di pusat dan provinsi dengan jumlah peserta 90 orang.

Veri Anggrijono menyatakan, website INRAPEX diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing produk oleh para pelaku usaha sekiligus memberikan perlindungan terhadap konsumen.

“Melalui website INRAPEX seluruh lembaga pengawasan di Indonesia dapat memberikan informasi, peringatan, dan sinyal secara terintegrasi sehingga memudahkan pelaksanaan pengawasan pasar khususnya terhadap sektor non-pangan secara nasional,” ujar Veri Anggrijono.

2. Tahap awal, INRAPEX bakal dikelola kemendag

IDN Times/Istimewa

Dirjen PKTN menuturkan, sebagai tahap awal, INRAPEX akan dikelola oleh Kemendag dengan melibatkan PPBJ dan PPNS baik di pusat maupun daerah, yang berada di lini terdepan pengawasan produk. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2021," tutur Dirjen PKTN

Penyelenggaraan workshop INRAPEX kali ini merupakan tahap kedua yang diselenggarakan dua hari, 21–22 Oktober 2021 dengan mengangkat topik "Skema INRAPEX". Ini merupakan tindak lanjut workshop tahap pertama pada 22–23 September 2021 dengan topik "Skema RAPEX" di Uni Eropa.

Workshop INRAPEX kedua menghadirkan tenaga ahli dari ARISE+ Indonesia, Carsten Kudahl, Torben Rahbek, Erry G Wiriaatmadja, dan Arief Safari. Kegiatan ini merupakan langkah awal pembuatan website INRAPEX.

Para peserta workshop diharapkan dapat menyampaikan masukan terhadap rencana pembuatan website INRAPEX dengan memanfaatkan informasi tentang RAPEX di Uni Eropa sebagai role model.

Berita Terkini Lainnya