Buat INRAPEX, Ditjen PKTN Perkuat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
Inovasi sistem ini nanti terintegrasi secara nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera membuat website Indonesia Rapid Exchange of Information System (INRAPEX). Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar dan jasa di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Veri Anggrijono mengatakan, inovasi sistem pengawasan ini nanti terintegrasi secara nasional. Pembuatan website INRAPEX merupakan program kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa dalam proyek hibah ARISE+ Indonesia.
"Pembuatan website INRAPEX sangat bermanfaat terhadap penguatan kapasitas lembaga pengawas barang beredar dan jasa di Indonesia dalam berbagi informasi tentang produk yang tidak aman di pasar domestik," kata Dirjen PKTN saat membuka Workshop INRAPEX secara virtual, Kamis (21/10/2021).
1. Mampu meningkatkan daya saing produk dan melindungi konsumen
Workshop INRAPEX dihadiri oleh para petugas pengawas barang beredar dan jasa (PPBJ) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di pusat dan provinsi dengan jumlah peserta 90 orang.
Veri Anggrijono menyatakan, website INRAPEX diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing produk oleh para pelaku usaha sekiligus memberikan perlindungan terhadap konsumen.
“Melalui website INRAPEX seluruh lembaga pengawasan di Indonesia dapat memberikan informasi, peringatan, dan sinyal secara terintegrasi sehingga memudahkan pelaksanaan pengawasan pasar khususnya terhadap sektor non-pangan secara nasional,” ujar Veri Anggrijono.