Pengguna Layanan Finansial Digital di Indonesia Terus Bertambah
DANA dan Investree ungkapkan data mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Semakin hari, layanan finansial berbasis digital seperti pinjaman online, produk investasi, metode pembayaran dengan uang digital, hingga perencanaan keuangan terus bermunculan di Indonesia. Kehadiran mereka memang tidak dapat ditolak, karena mewakili kemajuan zaman dalam memotong ribetnya pelayanan keuangan konvensional.
Dalam kepentingan yang lebih jauh, kehadiran layanan finansial berbasis digital juga diketahui ikut menggerakan perekonomian negara.
DANA boleh dibilang sebagai salah satu layanan finansial berbasis digital yang populer di Indonesia. Chief Executive Officer (CEO) DANA, Vincent Iswara mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menggaet 90 juta pengguna dan mayoritas adalah UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Vincent menjelaskan, tercatat ada 70 persen UMKM yang lebih sering menggunakan uang elektronik untuk bertransaksi. Pelaku UMKM pun diklaim merasakan dampak positif dari hadirnya uang elektronik.
"Jadi data terakhir itu Rp29 triliun, ini pertumbuhan 55 persen dari tahun ke tahun, dan angkanya ini bertumbuh kembang. Namun ini masih di tahap awal," kata dia, dalam webinar bertajuk Accelerate Economic Recovery Through Digital Finance yang digelar Rabu (24/11/2021).
1. DANA populer karena adanya semangat transparansi
Popularitas DANA di pasaran, kata Vincent, bukan tanpa sebab. Ia menuturkan, kelebihan digital payment seperti DANA ialah mendukung transparansi dalam transaksi. Tak hanya itu, teknologi juga telah membuat sistem pembayaran lebih efisien.
Menurut Vincent, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pernah menyebutkan bahwa satu dari tiga pilar utama pembangunan ekonomi adalah transformasi digital. Karena itu, lanjut dia, perlu dukungan semua pihak untuk terus mengembangkannya.
"Dan ini sangat keren, dan sangat mengagumkan karena kita semua mulai memasuki era (digitalisasi) ini bersama-sama," katanya.
Baca Juga: Pembiayaan Fintech Tembus Rp269,3 Triliun, Nyaris Setara KUR!
Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK
Baca Juga: Pemerintah Godok UU Fintech, Bakal Atur Sanksi untuk Pinjol Ilegal