Jelang COP26 Glasgow, Pemerintah Susun Pepres Nilai Ekonomi Karbon
Indonesia sudah siapkan aturan carbon trading
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Upaya penurunan emisi gas rumah kaca terus digalakan, salah satunya lewat regulasi yang disusun oleh pemerintah lewat peraturan presiden (perpres). Pemerintah mewacanakan sebuah perpres yang bisa disahkan sebelum konferensi PBB terkait perubahan iklim Conference of the Parties (COP26) di Glasgow, Skotlandia pada 31 Oktober 2021.
Menurut Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera, perpres nilai ekonomi karbon akan menjadi oleh-oleh Indonesia pada saat COP26 akhir bulan ini.
“Setiap penyelenggaraan COP, Indonesia selalu membawa oleh-oleh. Pada 2016 sudah ada UU Ratifikasi Paris Agreement, dan 2017 soal ekonomi lingkungan."
"Tahun ini kami berharap perpres nilai ekonomi karbon akan menjadi oleh-oleh yang akan dibawa dalam pertemuan COP26 di Glasgow,” kata Dida, saat menjadi pembicara dalam webinar The Road to COP26, dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (21/10/2021).
1. Apa saja isi pepres ini?
Saat ini, kata Dida, pemerintah masih menyusun perpres tersebut sebelum benar-benar disahkan sebagai bentuk dukungan regulasi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca.
“Saat ini, teman-teman di Kemenko Maritim dan Investasi masih terus memfinalisasi perpres tersebut,” kata Dida.
Dida menjelaskan, perpres tersebut akan memuat pengaturan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk mekanisme perdagangan karbon (cap and trade dan carbon offset), Result Based Payment (RBP) dan pajak atas karbon.
Tak hanya itu, perpres juga akan memuat upaya pencapaian target National Determination Contribution (NDC) yang terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pembentukan instrumen pengendalian dan pengawasan.
Diterbitkannya perpres ini kelak, akan menjadi landasan bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun roadmap ekonomi karbon jangka panjang.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Belum Ada Jaminan Pajak Karbon Khusus untuk Emisi
Baca Juga: Mengenal Pajak Karbon yang Siap Diterapkan Pemerintah Tahun Depan
Baca Juga: Indonesia Butuh Rp10 Ribu Triliun agar Bebas Emisi Karbon di 2060