Tidak Terdaftar, OJK Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal
OJK minta masyarakat lebih cerdas gunakan pinjaman online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 635 layanan jasa pinjaman online. Ratusan jasa pinjaman berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) itu terpaksa diblokir Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi karena tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: OJK Meminta LBH Jakarta untuk Membagi Data Korban Fintech Nakal
1. Fintech yang terdaftar di OJK ada 99
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan saat ini masih 99 fintech yang sudah mengantongi izin OJK dan pihaknya telah mengentikan operasi 635 fintech ilegal.
"OJK tetap akan mengawasi fintech yang terdaftar sedangkan yang tidak terdaftar sedang kami tangani," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (19/2).
Tobing memaparkan sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK bisa memberikan sanksi pada fintech yang berizin jika ditemukan pelanggaran mulai, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.
Baca Juga: Ini Dia Tantangan dan Staregi Bisnis Fintech Di Indonesia